Kamis, 04 November 2010

Mengatur Letak Bendera

Mengatur Letak Bendera
ImageTata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958.
Bendera Kebangsaan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan bendera lainnya seperti bendera organisasi organisasi di Indonesia termasuk bendera Gerakan Pramuka.
Karena itu dalam lingkungan Gerakan Pramuka pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak merubah kedudukan Bendera Kebangsaan yakni Bendera Merah Putih.
Biasanya Bendera Merah putih  diletakkan paling kanan dengan tiang lebih tinggi. Jika memiliki standar bendera tunggal, lebih baik digunakan. Namun apabila hanya punya satu standar bendera dengan banyak tempat ( Lubang Tempat Bendera ) dapat diatur seperti tampak dalam gambar. Dimanapun dan kapanpun, Merah Putih selalu mendampingi setiap gerak langkah Pramuka

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan  UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1)      Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a.   Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b.   Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c.    Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d.   Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
e.   Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f.     Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g.   Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a.      Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b.      Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c.       Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d.      Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a.      Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
b.      Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c.       Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
d.      Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e.      Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f.        Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan
Setiap orang dilarang:
a.      Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b.      Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c.     Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Kode Kehormatan

(1)     Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a.   Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.   Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c.   Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat  dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)     Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.

HB IX, Bapak Pramuka Indonesia

Sri Sultan Hamengkubowono (HB) IX dilahirkan di Sompilan Ngasem, Yogyakarta pada 12 April 1912 merupakan salah seorang raja yang pernah memimpin di Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Dia juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

HB_IXHamengkubuwono IX terlahir dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912. Dia merupakan putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Di umur empat tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Rijkuniversiteit (sekarang Universitas Leiden), Belanda ("Sultan Henkie").

Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar "Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Songo". Ia merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa".

Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin. Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.

Pada 2 Oktober 1988, Hamengkubuwono IX wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para raja Mataram di Imogiri. Hamengkubuwono IX tercatat sebagai gubernur terlama yang menjabat di Indonesia antara 1945-1988 dan Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara 1940-1988. (*/ dari berbagai sumber)

Selasa, 02 November 2010

MORSE

Semboyan MORSE ini dipakai di seluruh dunia. Penemu kode ini bernama Morse dari Amerika. Untuk membedakan antara titi dan strip, maka peluit ditiup pendek dan panjang dengan perbandingan 1:3 (satu untuk titik, 3 untuk strip).


Selain paki peluit, dapat juga dengan radio,pesagat telegrap, asap, lampu, batrai dan sebagainya.

                                                                      HURUF MORSE
A ._
B _...
C _._.
D _..
E .
F .._.
G _ _.
H ....
I ..
J ._ _ _
K _._
L ._...
M _ _
N _.

ARTI DASADHARMA


Dasa Darma pramuka
Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami isi dan makna Dasa Darma Pramuka yang merupakan ketentuan moral. Dalam kegiatan Pramuka di tingkat gugus depan, Dasa Darma menjadi materi wajib di setiap tingkatan, baik penggalang, ramu, rakit, dan terap.
Kalau dilihat dari isi materi tersebut, ternyata Dasa Darma memiliki nilai kandungan dalam diri manusia sebagai pribadi manusia seutuhnya. Metode penghafalan materi tersebut dalam kegiatan Pramuka sudah banyak yang diperkenalkan oleh para pembina, dengan cara tersendiri.
Penulis pun sebagai pembina di lapangan memiliki cara atau pedoman agar siswa dapat menghafal Dasa Darma Pramuka dengan mudah. Pedoman itu adalah Ta-Ci-Pa-Pat-Re-Ra-He-Di-Ber-Su.
Dasa Darma Pramuka itu
1. Ta: Takwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Sebagai pribadi yang lemah, kita harus menyembah Tuhan YME. Dia adalah pencipta yang ada di bumi dan di langit dan segala makhluk yang terlihat maupun tidak terlihat. Sebagai pribadi lemah dan ciptaan-Nya, kita wajib menjalankan perintah-Nya. Contohnya, sebagai muslim mengerjakan salat lima kali sehari semalam, membaca Alquran, puasa, dan lain-lain.
2. Ci: Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Selain sebagai makhluk pribadi, kita juga sebagai makhluk sosial. Artinya, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri. Kita perlu teman, bergaul, bertetangga. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain, kita memerlukan bantuan orang lain dan para hewan serata tubuhan-tumbuhan hidup disekitar. Untuk mengetahui lebih banyak tentang lingkungan sekitar kita klik disini atau klik ini.
3. Pa: Patriot yang sopan dan ksatria. Sebagai Pramuka, kita harus berperilaku yang sopan. Tindak-tanduk dalam bersikap dan bertutur kata mesti diperhatikan. Kesopanan melambangkan pribadi seseorang di tengah-tengah pergaulan dalam masyarakat.
4. Pat: Patuh dan suka bermusyawarah. Dalam situasi dan kegiatan apa pun, anggota Pramuka wajib taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku, dan dalam kegiatan Pramuka selayaknya bermusyawarah dalam mengambil keputusan terbaik dan memuaskan.
5. Re: Rela menolong dan tabah. Pramuka senantiasa rela dalam menolong tanpa membedakan agama, warna kulit, suku, dan sebagainya, dan harus didasari oleh hati yang ikhlas, tulus, tanpa diembel-embeli oleh sikap ingin dipuji. Dalam setiap perjuangan itu seorang anggota Pramuka harus tabah menghadapi gangguan, tantangan, halangan, dan hambatan.
6. Ra: Rajin, terampil, dan gembira. Anggota Pramuka itu harus rajin melakukan sesuatu yang positif. Kegiatan ketika ia berada dalam pembinaan Pramuka harus diimplementasikan dalam kegiatan sehari-hari. Jangan rajin karena waktu penggodokan dalam kegiatan, tetapi harus dibuktikan ketika ia di rumah, di sekolah. Dalam melaksanakan kegiatan itu pun harus dilaksanakan dengan senang dan gembira.
7. He: Hemat, cermat, dan bersahaja. Ada ungkapan yang mengatakan “hemat pangkal kaya”. Betul sekali dengan berhemat, tidak menghambur-hamburkan uang untuk jajan, tidak berhura-hura untuk kepentingan sesaat merupakan awal menjadi orang kaya. Pramuka harus cermat dalam pengeluaran uang, memprioritaskan apa yang harus dibeli atau didahulukan, dan mana yang tidak perlu janganlah dibeli. Meskipun ia kaya, seorang Pramuka jangan sombong di depan orang lain, jangan angkuh, bersahaja dalam bergaul.
8. Di: Disipilin, berani, dan setia. Anggota Pramuka harus hidup dengan disiplin, baik dalam waktu belajar di sekolah, bermain, dan sebagainya. Kalau Pramuka seperti itu maka hidup tak akan percuma, tetapi akan berguna dalam mencapai cita-cita. Anggota Pramuka harus berani karena benar, tetapi takut karena salah. Jangan berani karena kesalahan, beranilah karena kebenaran. Pramuka harus setia terhadap janji setianya karena itulah nilai-nilai luhur pribadi manusia.
9. Ber: Bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita.
10. Suc: Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak ada iri dan dengki.
Jika semua anggota Pramuka memahami itu semua, insya Allah ia akan menjadi pribadi yang tangguh, bermanfaat bagi diri sendiri, bangsa, dan negara.

Apakah Bangunan Anda "Sustainable"?

Kata sustainable sudah lama diperkenalkan sehubungan dengan soal perlindungan lingkungan. Tetapi selama itu pula kata ini punya arti yang terlalu luas dan baru belakangan saja kata sustainable mulai lebih dipertajam maknanya, misalnya dalam urusan bangunan, yaitu sustainable building, sustainable construction atau sustainable development.

Dengan bangunan yang sustainable, banyak sekali inovasi yang bisa dikembangkan dan jauh lebih dari sekadar wacana, banyak hal baru bisa diterapkan yang berakar dari pemikiran dan keprihatinan yang mendalam mengenai lingkungan hidup kita.

Lalu untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan sustainable building?

Ada banyak pendapat mengenai apa itu bangunan yang sustainable, namun pada dasarnya prinsip sustainable pada bangunan adalah menyikapi hal-hal atau aspek-aspek dalam suatu bangunan yang umumnya menjadi keprihatinan atau bahkan gangguan terhadap lingkungan, yaitu penggunaan air, penggunaan energi, penggunaan bahan bangunan, pembuangan.

Penggunaan air per orang dalam suatu rumah tinggal, misalnya 150 liter per hari. Namun, bila dicermati, kebutuhan untuk air dengan kualitas bisa diminum hanyalah kurang lebih dua liter per hari. Selebihnya bisa didapatkan dari sumber-sumber dengan kualitas lebih rendah. Artinya bisa menggunakan dari hasil daur ulang.

Beberapa liter air bisa digunakan untuk berulang-ulang. Misalnya untuk mandi bisa menggunakan air tampungan hujan atau tetesan air kondensasi dari alat pendingin ruang/ AC (dengan sedikit penyaringan dan pengolahan) kemudian digunakan untuk menyiram tanaman, lalu untuk mencuci mobil. Sedemikian rupa sehingga penggunaan per orang yang mengambil dari sumber alam akan menurun drastis dan tentunya pada akhirnya akan mengurangi penggunaan air dari dalam tanah.

Untuk penggunaan energi, alasan dan tujuan penghematan energi mudah sekali dipahami, tetapi di samping untuk kepentingan ekonomi individu, harus dipandang juga sebagai kepentingan lingkungan secara kolektif.

Pada pemikiran sustainable, penggunaan bahan bangunan mengalami pengembangan dalam cara pemilihan bahan yang akan digunakan. Banyak hal yang pada masa lalu tidak menjadi pertimbangan, sekarang menjadi penentu dalam pilihan bahan bangunan.

Bahan bangunan yang dipilih tentu yang dianggap mendukung prinsip sustainable, seperti bisa mendukung hemat energi, tidak merusak lingkungan baik langsung maupun tidak langsung. Sampai-sampai dicermati juga apakah produksi dan transportasi bahan tersebut menggunakan energi yang terlalu besar dan banyak mencemari lingkungan.

Hal ini mirip dengan ecolabelling yang diperkenalkan pada tahun 1990-an di mana suatu barang impor (ke negara penerap ecolabelling tersebut) harus dinyatakan secara tertulis bebas dari unsur-unsur perbuatan merusak alam terutama terhadap hutan tropis.

Dari tahun ke tahun masyarakat dihantui oleh masa depan yang tidak jelas tentang sistem pembuangan sampah dari suatu komunitas terutama komunitas besar, seperti suatu kota.

Puncaknya, seperti persoalan pembuangan sampah akhir yang sepertinya selalu diliputi konflik sosial. Bahkan diwarnai kecelakaan yang melibatkan sampah yang memakan banyak korban seperti yang dilihat di Bandung dan Jakarta belum lama ini.

Tidak bisa dihindari, suatu bangunan, apalagi yang dihuni, akan mengeluarkan pembuangan yang harus dijauhkan dari tempat kita tinggal. Sustainable building harus bisa memecahkan masalah ini secara mendasar, misalnya dengan merancang fasilitas daur ulang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari bangunan tersebut.

Namun sustainable building tidak cuma menyangkut soal bangunan pada tahap perancangan dan pembangunannya saja, tetapi juga pada saat digunakan. Apakah ruang dalam (interior) dari satu bangunan cukup melindungi kesehatan penghuninya? Lebih jauh lagi nilai sustainable akan meningkat lagi bila, misalnya suatu gedung perkantoran menyediakan tempat parkir sepeda yang memadai dan ruang shower bagi pekerja yang datang ke kantor menggunakan sepeda (bike to work). Seolah gedung ini mempromosikan lebih jauh lagi penghematan energi dan lingkungan, jauh di luar batas wilayahnya.

Sehubungan dengan semakin kompleksnya kehidupan manusia di lingkungan terbangun (built envronment) maka prinsip prinsip sustainable semakin relevan untuk diterapkan sekaligus semakin memberikan ruang-ruang baru yang cukup luas untuk eksplorasi, penelitian, dan pengembangan yang menanggapi isu sustainability ini. Satu hal lagi, prinsip-prinsip yang memerhatikan lingkungan sudah tidak lagi bertentangan dengan prinsip-prinsip bisnis normal. Jadi sustainable bukan lagi menjadi beban dalam kegiatan usaha, tetapi sudah menjadi salah satu unsur yang menyumbangkan laba.



Walaupun isu sustainable building ini (pada Kamus Umum Bahasa Indonesia padanannya kurang lebih "bangunan berkalang") masih dalam taraf kesadaran sukarela, namun kesadaran ini sudah pada tahap global seperti terbentuknya: USGBC (United States Green Building Councils) di Amerika Serikat atau bahkan WBCSD (World Business Council for Sustainable Development) yang didirikan oleh 175 perusahaan tingkat global yang menyatukan diri dalam komitmen mereka atas pembangunan yang berdasarkan prinsip sustainable ini. Diharapkan pada masa depan yang tak terlalu jauh dari sekarang sustainable building ini (termasuk rumah tinggal Anda) menjadi keharusan yang didasarkan pada keinsafan akan nilai lingkungan. Isu sustainable ini bisa menjadi isme tersendiri yang menjangkiti seluruh dunia. Sementara ini kita bisa dimulai dengan mengonsepsikan peraturan bangunan yang mulai memasukkan aspek sustainable, yang diharapkan membuat masyarakat mulai menyadari pentingnya isu ini bagi masa depan diri mereka dan lingkungannya.

DASADHARMA PRAMUKA

1) 全能の神に信心深さ
zen'nō no kami ni shinjin fuka sa (TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA)
2) 自然と人間の思いやりの愛
shizen to ningen no omoiyari no ai (CINTA ALAM DAN KASIH SAYANG SESAMA MANUSIA)
3) と愛国の騎士丁寧
to aikoku no kishi teinei ( PATRIOT YANG SOPAN DAN KESATRIA)
4) 従順な審議が好きだ
jūjun na shingi ga suki da ( PATUH DAN SUKA BERMUSYAWARAH)
5) を助け、確固たる意思
wo tasuke , kakkotaru ishi ( RELA MENOLONG DAN TABAH)
6) 熟練度と勤勉な幸せ
jukuren do to kinben na shiawase (RAJIN, TERAMPIL, DAN GEMBIRA)
7) 慎重かつ謙虚な意見
shinchō katsu kenkyo na iken (HEMAT, CERMAT, DAN BERSAHAJA)
8) 勇敢で忠実な規律
yūkan de chūjitsu na kiritsu (DISIPLIN, BERANI, DAN SETIA)
9) 責任と信頼性
sekinin to shinrai sei (BERTANGGUNG JAWAB DAN TABAH)
10) 思考言葉と行動の純粋な
shikō kotoba to kōdō no junsui na (SUCI DALAM PIKIRAN, PERBUATAN, DAN PERKATAAN.)

Senin, 01 November 2010

Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960. Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu. Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8). Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka. Kelahiran Gerakan Pramuka Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA · Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA. · Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA. 2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA. Gerakan Pramuka Diperkenalkan Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari. Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka....
SALAM PRAMUKA!